Rabu, 31 Januari 2018

Ditjen Hubla Keluarkan Maklumat Pelayaran, Ini Isinya


Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk semua pihak baik para petugas di lapangan, operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar mewaspadai cuaca ekstrim di perairan Indonesia khususnya dalam tujuh hari ke depan.

Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 12/I/DN-18 tanggal 29 Januari 2018 tentang waspada bahaya cuaca ekstrim dalam tujuh hari ke depan yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R. Silalahi.

"Maklumat Pelayaran tersebut memerintahkan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Pangkalan PLP dan Kepada Distrik Navigasi di seluruh Indonesia agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Capt. Jhonny.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai tanggal 28 Januari s,d,  3 Februari 2018  akan terjadi cuaca ekstrim dan hujan lebat di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara 4.0 meter sampai dengan 7.0 meter.

Cuaca ekstrim  dengan tinggi  gelombang 4.0 s.d 6.0  meter dan hujan lebat akan terjadi peraiaran Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Badung, Perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, Perairan Selatan Kupang-P. Rote, Laut Timor Selatan NTT, Peraiaran Kep Babar, Peraiaran Kep. Sermata, Laut Arafuru.

"Sedangkan tinggi gelombang antara 6.0 s.d 7.0 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB," ujar Capt. Jhonny.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id  serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", jelas Capt. Jhonny.

Selain itu, kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dan selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.

“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai  (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya," ujar Capt. Jhonny.

Selanjutnya, kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.

“Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Dan apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla” ujar Capt. Jhonny.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mengantisipasi kecelakaan akibat cuaca esktrim yang terjadi akhir-akhir ini.

sumber: emaritim

Selasa, 30 Januari 2018

Blue Marlin, Kapal Raksasa Pengangkut Kapal


Ketika ada sebuah perintah untuk mengangkut sejumlah kapal besar (tidak bisa melaut) ataupun memindahkan ring minyak raksasa, bahkan sampai memindahkan kapal yang sudah rusak maka kapal ini lah yang akan melaksanakan tugasnya.

Blue Marlin adalah sebuah kapal raksasa semu-submersible heavy lift, kapal ini dirancang untuk mengankut ring pengeboran semi-submersible yang sangat besar. KApal ini dilengkapi dengan 38 kabin guna memuat sekitar 60 orang, ruang latihan, sauna dan fasilitas untuk berenang.


Blue MArlin dan Adiknya MV Black Marlin adalah kapal angkat berat kelas marlin. Kapal-kapal ini mlik transportasi barat pantai Oslo Norwegia.

Sejarah Blue Marlin

Angkatan laut amerika juga menyewa Blue Marlin untuk memindahkan USS Cole kembali ke Amerika setelah kapal perang tersebut rusak akibat serangan bom bunuh diri Al-Qaeda saat berlabuh di pelabuhan Aden, Yaman.Selama akhir tahun 2003,  Blue Marlin mengalami perbaikan dengan meningkatkan dan menambahkan dua Propulsors tarik untuk meningkatkan manuver.

Akhirnya kapal ini kembali beroprasi pada bulan januari 2004, setelah menjalani perbaikan, Blue Marlin kembali mangantarkan platform minyak Thunder Horse PDQ yang beratnya sekitar 60.000 Ton ke Corpus Chiristi, Texas guna penyelesaian pembuatan.

Pada bulan Juli 2005 Blue Marlin memindahkan kilang gas Snøhvit dari situs konstruksi di Cádiz ke Hammerfest, perjalanan 11 hari. Transportasi ini difilmkan dalam acara TV Extreme Engineering di Discovery Channel, dan juga acara TV Mega Movers di History Channel.

Pada November 2005, Blue Marlin meninggalkan Corpus Christi, Texas, untuk memindahkan Radar X-band besar berbasis laut keAdak, Alaska, melalui ujung selatan Amerika Selatan dan Pearl Harbor, Hawaii. Tiba di Pearl Harbor pada tanggal 9 Januari 2006, setelah melakukan perjalanan 15.000 mil. Pada bulan Januari 2007, Blue Marlin dipekerjakan untuk memindahkan dua rig jack-up, Rowan Gorilla VI dan GlobalSantaFe Galaxy II, dari Halifax Harbour ke Laut Utara.

sumber: raja

Senin, 22 Januari 2018

Kapal Tongkang Muatan Batu Bara Tabrak Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan


Akibat turun hujan yang cukup deras di kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara mengakibatkan sebuah tongkang bermuatan batu bara menyeruduk bagian atap anjungan terminal keberangkatan Pelabuhan Tengkayu I SDF Tarakan, Senin (15/1/2018). 

Menurut info yang di lansir dari Radar Tarakan, kejadian tersebut terjadi pukul 07.30 Wita, pada saat itu kebetulan ada sebagian warga yang juga melihat 1 unit tongkang intan 7504 hanyut dibawa gelombang laut dan menabrak bagian atap Pelabuhan tersebut.

Salah seorang warga, Eva Marwah, yang kebetulan berada di pelabuhan bahkan nyaris menjadi korban. 

"Kejadian setengah 8. Saya posisi di dalam speedboat jadi gak bisa lihat.  Gak tahu dari mana asal kapal itu," ungkap Eva Marwah. 

Awak kapal yang menyaksikan kejadian tersebut segera memerintahkan seluruh penumpang yang berada di dalam speedboat untuk keluar. " Kapalnya semakin dekat. Untung kami sempat keluar jadi tidak ada korban," ujar Eva Marwah.

Pantauan media saat ini, tampak bagian atap pelabuhan tampak rusak pasca ditabrak. 

sumber: emaritim

Rabu, 17 Januari 2018

Jasa Armada Bakal Naikkan Tarif


PT Jasa Armada Indonesia Tbk. berencana menaikkan sejumlah tarif pemanduan dan penundaan di sejumlah wilayah kerja. Perseroan masih merumuskan formula perhitungan tarif dan besaran kenaikan tarif.

Direktur Komersial dan Operasi, Capt. Supardi mengatakan perseroan memiliki ruang untuk menaikkan tarif setiap dua tahun. Mekanisme penyesuaian tarif diputuskan bersama Indonesia National Shipowners' Association (INSA) dan disetujui oleh Menteri Perhubungan.

Menurut Supardi, beberapa wilayah operasi perseroan masuk dalam daftar wilayah yang akan dinaikkan tarifnya. "Palembang yang akan kami sesuaikan dan kami akan konsultasi terkait formula [perhitungan tarif] ke Kemenhub," jelasnya kepada Bisnis.com, Rabu (17/1/2018).

Sebagiamana diketahui, Jasa Armada memiliki sebelas cabang di mana seluruh cabang merupakan area kerja induk perseroan, yakni PT Pelabuhan Indonesia II (Persero). Supardi menjelaskan, perseroan tengah mempertimbangkan untuk menerapkan formula perhitungan yang baru sesuai dengan Permenhub No.72 Tahun 2017.

Dalam beleid tersebut, tarif jasa pandu dihitung berdasarkan jumlah kapal yang menunda dikali dengan ukuran kapal yang ditunda dalam gross tonnage (GT). Selanjutnya, tarif dihitung dengan satuan GT per jam. Menurut Supardi, Jasa Armada selama ini menggunakan perhitungan tarif berdasarkan paket. "Jadi tarifnya all in, mau pakai satu kapal [tunda] atau dua kapal [tunda]," tukasnya.

Sebelumnya, Dawam Atmosudiro, Direktur Utama Jasa Armada mengatakan perseroan hanya akan menaikkan untuk kapal dalam negeri sedangkan tarif untuk kapal asing tidak dinaikkan. Dia kenaikan tarif diestimasi mencapai 20%. Saat ini, pendapatan Jasa Armada dari layanan pandu dan tunda kapal domestik memiliki pangsa 17,9% sedangkan sisanya dari kapal asing.

sumber: bisnis

YWTS akan Buka Galangan Kapal seluas 6 hektar di Bangkalan Madura


Perusahaan galangan kapal Samudera Indonesia, PT Yasa Wahana Tirta Samudera (YWTS) tengah mempersiapkan lokasi baru seluas 6 (enam) hektar untuk dibangun Galangan kapal bagi kegiatan new building sekaligus fasilitas repair/docking kapal di Bangkalan, Madura Jawa Timur.

“Kami masih menunggu izin Pemerintah Kabupaten Bangkalan, sedangkan izin pemanfaatan ruang dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur sudah kami miliki,” jelas Direktur Pengelola PT YWTS, Musthofa kepada Maritimnews di kawasan pelabuhan Tanjung Emas Semarang, baru-baru ini.

Menurut Musthofa, nantinya fasilitas Galangan kapal tersebut mampu tangani pembangunan kapal baru ukuran 10.000 DWT. Galangan juga dipersiapkan bagi kegiatan repair/docking kapal, antara lain melayani kapal-kapal niaga yang beraktifitas di pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

“Investasi untuk lahan seluas enam hektar dan pembangunan tahap I galangan kapal YWTS yang baru, diperkirakan menelan dana mencapai Rp 80 milyar,” ujar Musthofa seraya menambahkan, bahwa lahan di Socah Kabupaten Bangkalan merupakan tanah milik PT YWTS bukan sewa.

Dalam waktu dekat, perusahaan galangan swasta tersebut akan menggelar acara seremonial soft launching pembangunan tahap I galangan kapal YWTS seluas 6 hektar di wilayah Bangkalan Madura. Dimana lokasinya bersebelahan dengan galangan kapal PT Adiluhung Saranasegara Indonesia.

“Saat ini lahan galangan kami di jalan Deli pelabuhan Tanjung Emas Semarang sangat terbatas dan seringkali banjir. Apalagi kami hanya menyewa lahan galangan dari Pelindo. Untuk Galangan kapal yang di Bangkalan, direncanakan tahun 2019 akan mulai beroperasi,” pungkasnya.

sumber: maritimnews

Rabu, 10 Januari 2018

Pemerintah Yakin Arus Barang di Pelabuhan Tanjung Priok Lancar


                                          Ilustrasi Gambar

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa Pemerintah memastikan kelancaran arus barang baik ekspor dan impor melalui Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Arif Toha di Jakarta hari ini (9/01) saat menanggapi isu melambatnya kinerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT) sehingga menyebabkan terganggunya arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya memastikan arus barang di Pelabuhan Tanjung Priok tetap berjalan dengan baik meskipun manajemen JICT sedang terjadi  peralihan tenaga outsourcing operator alat bongkar muat jenis Rubber Tyred Gantry Crane (RTGC) di terminal JICT dari sebelumnya dipegang oleh PT. Empco Logistic menjadi PT. Multi Tally Indonesia (MTI)," tegas Kepala OP Tanjung Priok, Arif.

Menurutnya, peralihan tenaga outsourcing operator dimaksud disebabkan masa kontrak PT. Empco Logistic dengan JICT telah habis di Desember 2017 sehingga manajemen JICT membuka tender yang dimenangkan PT. MTI.

"Proses tendernya berjalan lancar dan transparan yang menunjuk PT. MTI sebagai pemenang. Ini murni Business to Business dan Pemerintah tidak mencampuri urusan internal JICT," ujar Arif Toha.

Arif Toha juga menyebutkan bahwa manajemen JICT telah menyampaikan permohonan maaf atas terjadinya kelambatan sementara terhadap produktifitas kegiatan bongkar muat peti kemas di terminal karena ada penyesuaian petugas operator peralatan bongkar muat di awal tahun ini.

"JICT sendiri menargetkan seluruh kegiatan bongkat muat akan berjalan normal kembali sebagaimana tingkat produktifitas yang telah ditetapkan Pemerintah," ujar Arif.

Arif juga menegaskan karena adanya peralihan tenaga outsourcing operator  dimaksud tentunya membutuhkan waktu untuk melakukan familiarisasi dan penyesuaian agar hasilnya bisa maksimal.

"Dalam hal ini, Pemerintah terus memantau dan memastikan pelayanan bongkar muat terus berjalan lancar dan hingga saat ini pelayanan terus berjalan, tidak ditemui adanya antrian yang signifikan," kata Arif.

Arif juga mengatakan bahwa pihaknya menyiapkan rencana alternatif bila kedepannya terjadi antrian panjang bongkar muat kontainer.

"Tentu saya Pemerintah akan mengatur agar tetap berjalan lancar bila terjadi antrian misalnya saja mengalihkan antrian tersebut ke terminal lainnya," tutup Arif.

sumber: emaritim

Selasa, 09 Januari 2018

Wajah Muram SMKN Pelayaran Samarinda di Tengah Pesatnya Industri Perkapalan dan Batubara

                                          Ilustrasi Gambar

Industri perkapalan yang tengah berkembang pesat di ibu kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), tidak serta merta tersedianya Sumber Daya Manusia (SDM) pelaut yang dilahirkan dari dunia pendidikan kelautan. Padahal, sejak tahun 2002 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sudah menyelenggarakan sistem pendidikan dengan membuka Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Pelayaran di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Kaltim dan melahirkan beberapa Perwira Pelayaran Niaga (PPN).

Hal tersebut justru berbanding terbalik dengan kondisi para siswa/taruna yang belum dapat melaksanakan Ujian Kompetensi Pelaut di sekolahnya dan harus melaksanakan ujian ke PIP Semarang atau Surabaya. Menurut beberapa tenaga pengajar yang ada, keberadaan SMKN Pelayaran di Samarinda telah disetujui Badan Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Perhubungan Laut (Hubla).

Hasilnya, kini para tenaga pengajar bahkan taruna SMKN Pelayaran Samarinda menjadi semakin bingung akan nasib dan masa depan mereka karena aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mewajibkan SMKN Pelayaran Samarinda berada di wilayah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) setempat. Pada tanggal 9 Mei 2017, SMKN Pelayaran Samarinda sudah mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Perkapalan dan Kepelautan (Dirkappel) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Sebagai gambaran, di Kota Samarinda terdapat Jembatan Mahakam yang menghubungkan Samarinda Seberang dengan Kota Samarinda. Saat kita tengah melancong di Samarinda, kita disuguhkan pemandangan yang menarik dengan jajaran tug boat yang menarik tongkang berisi batubara melintasi kolong Jembatan Mahakam. Bahkan, jika kita menelusuri lebih jauh lagi, sepanjang Sungai Mahakam dari daerah Pendingin menuju Tenggarong, hampir di setiap pinggir sungai akan kita temui sejumlah galangan kapal tug boat dan LCT.

sumber: emaritim

Kamis, 04 Januari 2018

INSA: Perlunya Kepastian Hukum untuk Kegiatan Pelayaran Kapal


DPP Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menyoroti terjadinya penghalang-halangan berlayar terhadap kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Ketua Umum DPP INSA Carmelita Hartoto mengatakan, perlunya kepastian penegakan hukum dan kepatuhan hukum bagi setiap kapal yang melakukan kegiatan baik saat berbersandar maupun akan berlayar dari dan menuju pelabuhan di wilayah Indonesia, baik kapal nasional berbendera Indonesia maupun berbendera asing.

Penegakan hukum dan kepatuhan hukum diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional kapal di pelabuhan, sekaligus menghindari tejadinya penahanan kapal secara sepihak yang tidak berdasarkan hukum sebagaimana yang menimpa kapal MV. Neha di Pelabuhan Batam.

Penegakan hukum serta kepatuhan hukum berlaku bagi setiap kapal juga bertujuan menjaga citra Indonesia di mata dunia internasional, dimana Indonesia baru saja terpilih kembali menjadi anggota organisasi maritim dunia (IMO) kategori C.

Apalagi, katanya, Indonesia sedang mencanangkan sebagai negara poros maritim dunia.

“Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan berlaru-larut, karena ini bisa memberikan citra buruk bagi dunia pelayaran/ maritim di dunia,” katanya.

Kapal MV. Neha yang berbendera  Djibouti--sebelumnya bernama MV. Seniha–S berbendera Panama--pada 7 Desember 2017 tertahan di Pelabuhan Batam, kendati telah mengantongi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari KSOP Batam.

Penahanan terhadap kapal jenis bulk carrier tersebut dilakukan oleh orang-orang tidak dikenal dan belum diketahui motif dibalik penahanan kapal tersebut.

Ke depannya, INSA meminta seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kasus yang menimpa MV. Neha agar kasus serupa tidak terulang kembali terhadap kapal-kapal lainnya.

INSA juga akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga benar-benar selesai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

sumber: tribunnews