Rabu, 31 Januari 2018

Ditjen Hubla Keluarkan Maklumat Pelayaran, Ini Isinya


Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut kembali mengeluarkan maklumat pelayaran yang ditujukan untuk semua pihak baik para petugas di lapangan, operator kapal maupun masyarakat pengguna jasa transportasi laut agar mewaspadai cuaca ekstrim di perairan Indonesia khususnya dalam tujuh hari ke depan.

Maklumat Pelayaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 12/I/DN-18 tanggal 29 Januari 2018 tentang waspada bahaya cuaca ekstrim dalam tujuh hari ke depan yang ditandatangani oleh Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Capt. Jhonny R. Silalahi.

"Maklumat Pelayaran tersebut memerintahkan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terutama para Kepala Syahbandar Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Pangkalan PLP dan Kepada Distrik Navigasi di seluruh Indonesia agar tetap mewaspadai adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi yang masih terjadi di sebagian wilayah perairan Indonesia, khususnya dalam waktu tujuh hari ke depan," ujar Capt. Jhonny.

Berdasarkan hasil pemantauan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG), diperkirakan tujuh hari ke depan yaitu mulai tanggal 28 Januari s,d,  3 Februari 2018  akan terjadi cuaca ekstrim dan hujan lebat di beberapa perairan di Indonesia dengan tinggi gelombang antara 4.0 meter sampai dengan 7.0 meter.

Cuaca ekstrim  dengan tinggi  gelombang 4.0 s.d 6.0  meter dan hujan lebat akan terjadi peraiaran Selatan Jawa Tengah dan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Jawa Tengah, Selat Bali Bagian Selatan, Selat Badung, Perairan Selat Sumbawa, Samudera Hindia Selatan NTT, Perairan Selatan Kupang-P. Rote, Laut Timor Selatan NTT, Peraiaran Kep Babar, Peraiaran Kep. Sermata, Laut Arafuru.

"Sedangkan tinggi gelombang antara 6.0 s.d 7.0 meter akan terjadi di Samudera Hindia Selatan Jawa Timur, Samudera Hindia Selatan Bali dan NTB," ujar Capt. Jhonny.

Untuk itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur KPLP menginstruksikan agar seluruh Syahbandar untuk terus melakukan pemantauan ulang (meng-up to date) kondisi cuaca setiap hari melalui website www.bmkg.go.id  serta menyebarluaskan hasil pemantauan dengan cara membagikan kepada para pengguna jasa serta memampangkannya di terminal-terminal atau tempat embarkasi dan debarkasi penumpang kapal.

"Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman", jelas Capt. Jhonny.

Selain itu, kepada seluruh operator kapal khususnya para Nakhoda agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya 6 (enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Dan selama pelayaran di laut tersebut, Nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6 (enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat serta dicatatkan ke dalam log-book.

“Jika kapal dalam pelayaran mendapat cuaca buruk, kapal tersebut harus segera berlindung di tempat yang aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan Stasiun Radio Pantai  (SROP) terdekat dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca, kondisi kapal serta hal penting lainnya," ujar Capt. Jhonny.

Selanjutnya, kepada seluruh Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) dan Kepala Distrik Navigasi untuk tetap mensiap-siagakan kapal-kapal Negara (Kapal Patroli/Kapal Perambuan) dan segera memberikan pertolongan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan kapal.

“Kepala SROP dan Nakhoda Kapal Negara diimbau untuk selalu melakukan pemantauan dan penyeberluasan kondisi cuaca dan berita marabahaya. Dan apabila terjadi kecelakaan di laut maka Kepala SROP dan Nakhoda kapal harus segera berkoordinasi dengan Pangkalan PLP untuk selanjutnya dapat melaporkan kejadian tersebut kepada Pos Komando Pengendalian dan Operasional (Poskodalops) serta Kantor Pusat Ditjen Hubla” ujar Capt. Jhonny.

Dengan dikeluarkannya Maklumat Pelayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran serta mengantisipasi kecelakaan akibat cuaca esktrim yang terjadi akhir-akhir ini.

sumber: emaritim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar